Selasa, 13 Desember 2016

Standar Pendidikan Nasional


 Standar Pendidikan Nasional
        Standar nasional pendidkan meliputi Delapan standar yang dideskripsikan sebagai berikut (PP No. 19 Tahun 2005 dan PP No. 32 Tahun 2013).
a)      Standar kompetensi lulusan
      Standar kompetensi lulusan adalah criteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunkana sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,standar pengelolaan dan standar pembiayaan)
b)      Standar isi
      Standar isi adalah criteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Penataan standar isi terutama berkaitan dengan penguatan materi melalui evaluasi ulang ruang lingkup materi :
(1). Mengeliminasi materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi siswa.
(2). Mempertahankan maeri yang sesuai dengan kebutuhan siswa
(3). Menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.
c)      Standar proses
      Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d)     Standar pendidik dan tenaga kependidikan
      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e)      Standar sarana dan prasarana
      Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekresi serta sumber belajar lainnya yang di perlukan untuk menunjang pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f)       Standar pengelolaan 
      Standar pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelakasanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tervapai efesiensi  dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang di perlukan sebagai berikut.
1)        Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar an menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang di tunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2)        Pengelolaan satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, keuangan dan area fungsional pengelolaan lainnya.
g)      Standar pembiayaan
      Standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasioanal pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. 
h)      Standar penilaian pendidikan
            Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Beberapa hal yang dapat diketahui berkaitan dengan penataan standar penilaian dapat dilihat dalam materi sosialisasi kurikulum 2013. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar