Standar Pendidikan Nasional
Standar
nasional pendidkan meliputi Delapan standar yang dideskripsikan sebagai berikut
(PP No. 19 Tahun 2005 dan PP No. 32 Tahun 2013).
a) Standar kompetensi lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah criteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan
digunkana sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana,standar pengelolaan dan standar pembiayaan)
b) Standar isi
Standar
isi adalah criteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Penataan
standar isi terutama berkaitan dengan penguatan materi melalui evaluasi ulang
ruang lingkup materi :
(1).
Mengeliminasi materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi siswa.
(2). Mempertahankan
maeri yang sesuai dengan kebutuhan siswa
(3).
Menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional.
c) Standar proses
Standar
proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e) Standar sarana dan prasarana
Standar
sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekresi serta sumber belajar lainnya
yang di perlukan untuk menunjang pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
f) Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah kriteria
mengenai perencanaan, pelakasanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tervapai efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang di perlukan sebagai berikut.
1)
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar an menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang di tunjukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
2)
Pengelolaan
satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan
akademik, operasional, keuangan dan area fungsional pengelolaan lainnya.
g) Standar pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan
adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasioanal pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
h) Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik. Beberapa hal yang dapat diketahui berkaitan dengan penataan
standar penilaian dapat dilihat dalam materi sosialisasi kurikulum 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar