Sabtu, 24 Desember 2016

MENGENAL SUKU BADUY

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja6DaUAMBaZ7Uw199tbPST2OMVfBSOcqpBLSJSHOMpk9faINQzpzBZvBJJv_hHbPiP3Qh5uwe7H39QG8cJeWdbjtVbYoUNOfvSusHpdOWv6_4tGiZWPgwVrewQA_ibLtSXE0N9tF9F4JVa/s1600/jnjjnj.jpg 
Lojor henteu beunang dipotong, pendek henteu beunang disambung"
(panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung).
Filosofi itulah hingga kini tetap aktual bagi komunitas Baduy dipedalaman Lebak yang merayakan tradisi upacara Seba sebagai wujud ungkapan syukur kepada Bapak Bapak Gede (Bupati atau kepala pemerintahan daerah). 
 
Perayaan adat Seba, menurut warga Baduy, merupakan peninggalan leluhur tetua (Kokolot) yang harus dilaksanakan sekali dalam setiap tahun. Acara itu digelar setelah musim panen ladang huma, bahkan tradisi sudah berlangsung ratusan tahun sejak zaman Kesultanan Banten di Kabupaten Serang. Namun, dalam upacara Seba kali ini, di Pendopo Pemkab Lebak berbeda dengan tahun-tahun lalu. Seba tahun ini jumlah pendatang warga Baduy Luar dan Baduy Dalam terbesar hingga tercatat sebanyak 1.031 orang atau 10 persen dari penduduk 10.074 jiwa. 
 
Seba itu sediri merupakan menyerahan hasil tani atau hasil bumi pada pemerintah setempat yang biasa kita sebut dengan upeti pada kerajaan, itu semua merupakan rasa syukur masyarakat baduy luar dan baduy dalam karena mendapatkan hasil panen yang melimpah ruah, kegiatan seba ini tanpa ada paksaan dari manapun masyarakat baduy luar yang dipimpin oleh Jaro maupun baduy dalam yang dipimpin oleh Puun, bersama-sama berbondong-bondong membawa hasil tani tersebut pada pemerintahan yang saat itu diserahkan pada Bupati Lebak secara langsung di pendopo Kabupaten Lebak.
 
Kawasan Baduy yang menghuni lahan seluas 5.108 hektare itu, dan seluas 3.000 hektare di hutan lindung dalam acara Seba tersebut meminta perlindungan kepada Bupati dan aparat pemerintah daerah sehingga masyarakat Baduy merasa aman dan damai. Kejadian pemerkosaan dan penyerobotan tanah ulayat yang menimpa warga Baduy tahun lalu, jangan sampai terulang kembali. Demikian permintaan warga Baduy dalam acara Seba tersebut. Panggilan kewajiban Seba begitu sakral, karena prosesi itu titipan dari Lembaga Adat Baduy dari leluhur hingga dijalankan para generasi penerusnya. Malam itu, ribuan warga Baduy memadati pelataran Pendopo tampak hening dan khusyu tak ada satu pun orang-orang yang bercanda atau mengganggu acara tersebut.
Baduy Dalam, berseragam serba putih-putih hingga kini masih mempertahankan adat mereka. Orang baduy dalam pergi kemana-mana selalu ditempuh berjalan kaki. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan, termasuk mengikuti upacara Seba dengan berjakan kaki sepanjang 50 Km. Bagi Baduy Luar yang berseragam hitam-hitam kehidupannya lebih modern, dan mereka kemana-kemana menggunakan kendaraan bahkan di zaman sekarang ini juga banyak warga Baduy Luar memiliki telepon seluler (ponsel).
Ayah Mursid (35), seorang kepala Lembaga Adat Baduy Dalam (Tangtu Jaro 3), memiliki kekuasaan Cibeo, Cikeusik, Cikawartana, sejak usia 12 tahun sudah mengikuti acara Seba, sehingga dirinya cukup dikenal di kalangan pejabat pemerintah maupun masyarakat Lebak. Ia bersama Naldi (20), warga Cikeusik, melakukan perjalanan menuju Pemkab Lebak yang cukup melelahkan sekitar 12 jam, dan mereka berjalan kaki hingga sepanjang 12 kilometer menembus perbukitan Gunung Kendeng di kawasan Baduy. 
 
Selama menempuh ke pusat pemerintahan, ia juga beberapa kali melepaskan rasa lelah dengan beristirahat di sepanjang jalan. "Kami mulai pergi dari Kampung Cibeo sekitar pukul 5.00 pagi. Orang-orang masih tidur lelap. Namun, perjalanan lancar hingga sampai di sini pukul 17.00 sore," katanya.
 
Prosesi upacara Seba suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dan menjadikan ketetapan Lembaga Adat Masyarakat Baduy yang diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. "Seba itu titipan adat yang harus dijalankan karena jika tidak dilaksanakan khawatir kami kualat," katanya. Namun demikian, kendati melelahkan Seba itu, ia merasa senang selain bisa bertemu langsung bersama Bupati dan aparat Muspida setempat.
 
Saidi sebagai Jaro tanggungan 7 yang membawahi Lembaga Masyarakat Baduy Luar sekaligus memimpin acara Seba itu meminta perlindungan kepada Bupati sebagai kepala daerah dan Kepolisian setempat, agar ditegakan hukum bagi pelaku kerusakan hutan maupun pemilik ternak yang masuk ke wilayah kawasan Baduy. "Di perbatasan masih ada ternak warga luar yang masuk ke kawasan Baduy hingga merusak tanaman, padahal kami sudah beberapa kali melaporkan ke aparat polisi, namun hingga kini belum juga ditindak," katanya. Ia mengatakan, pihaknya berharap dalam kehidupan itu dilindungi oleh pemerintah daerah sehingga warga Baduy merasa tenang dalam menjalankan aktivitas pertanian.
 
"Sebagai rasa syukur, kami tak seberapa memberikan hasil pertanian, tetapi kedatangan ke sini hanya menjalin hubungan erat bersama pemerintah daerah," demikian Saidi, saat memberikan sambutannya di hadapan Bupati serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Hukum Adat Leluhur Baduy 
Gunung tak diperkenankan dilebur
Lembah tak diperkenankan dirusak
Larangan tak boleh di rubah
Panjang tak boleh dipotong 
Pendek tak boleh disambung
yang bukan harus ditolak yang jangan harus dilarang 
yang benar haruslah dibenarkan
 
Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat). Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Setelah kami terjun langsung melakukan observasi, terbukti bahwa dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. ”Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.” Demikian pernyataan Bapak Dainah, Kepala Desa Kanekes yang membawahi seluruh wilayah tempat pemukiman Suku Baduy, di Kabupaten Lebak, Banten. Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Berikut sekelumit goresan perjalanan tentang beberapa aturan adat Orang Baduy.
 
Bulan Puasa/Kawalu
Desa Ciboleger, pintu masuk wilayah Baduy Luar. Ketika pagi datang, kami beranjak berangkat berjalan kaki ke pemukiman Suku Baduy. Kami bertemu salah satu Wakil Jaro (wakil kepala kampung) dari Baduy Dalam, bernama Mursyid. Dari obrolan dengan beliau pagi itu, kami mendapatkan banyak informasi yang dibutuhkan. Ternyata kedatangan kami pada saat itu tergolong sial, karena masyarakat Baduy Dalam sedang melaksanakan puasa yang dinamakan Kawalu. Di saat Kawalu ini, orang dari luar komunitas Baduy Dalam dilarang keras memasuki wilayah mereka. Kami tentu saja sempat terkejut dengan keterangan itu, terutama karena saat kunjungan bukan bulan puasa (Ramadhan) seperti yang dilakukan oleh umat Islam. Juga, kedatangan kami di hari Sabtu, bukan Senin atau Kamis yang disunah-kan bagi umat Islam untuk melakukan puasa. Namun, itulah yang menjadi awal ketertarikan kami untuk mengulas budaya serta adat-istiadat masyarakat Baduy. Inilah salah satu ketentuan adat Baduy Dalam, mereka harus menjalani puasa yang mereka disebut “Kawalu” dan jatuh bulannya adalah di Bulan yang diwajibkan puasa. Di saat Kawalu, ada banyak kegiatan adat dan tidak ada kegiatan lain. Semua kegiatan yang dilakukan difokuskan kepada prosesi Kawalu. Pada bulan ini mereka tidak diperbolehkan membetulkan rumah atau selamatan-selamatan melainkan mempersiapkan penyambutan datangnya hari besar bagi masyarakat Baduy yang disebut Seba, berakhirnya masa Kawalu. Satu-satunya kegiatan utama sebagai pesiapan yang mereka lakukan adalah mengumpulkan hasil panen padi dari ladang-ladang mereka dan menumbuknya menjadi beras. Dalam satu tahun masyarakat Baduy melaksanakan puasa selama 3 bulan berturut-turut sesuai dengan amanah adat-nya.
 
Pernikahan
Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.
Setelah mendapatkan kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran.
Tahap Pertama, orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala Kampung) dengan membawa daun sirih, buah pinang dan gambir secukupnya. Tahap kedua, selain membawa sirih, pinang, dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawinnya. Tahap ketiga, mempersiapkan alat-alat kebutuhan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak perempuan. Pelaksanaan akad nikah dan resepsi dilakukan di Balai Adat yang dipimpin langsung oleh Pu’un untuk mensahkan pernikahan tersebut. Uniknya, dalam ketentuan adat, Orang Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal.
 
Hukum di Tatanan Masyarakat Baduy
Menurut keterangan Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
 
Hukuman ringan 
biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.
 
Hukuman Berat  
diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
 
Rutannya Orang Baduy, atau lebih tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang dikenal masyarakat umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang biasa digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah rumah Baduy biasa dan ada yang mengurus/menjaganya. Selama 40 hari sipelaku bukan dikurung atau tidak melakukan kegiatan sama sekali. Ia tetap melakukan kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil diberi nasehat, pelajaran adat, dan bimbingan. Uniknya, yang namanya hukuman berat disini adalah jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana kita berpakaian di masyarakat kota, juga termasuk pelanggaran berat yang harus diberikan hukuman berat. Masyarakat Baduy tidak pernah berkelahi sama sekali, paling hanya cekcok mulut saja. Setelah melihat dan melakoni sepenggal perjalanan ini, kami memahami bagaimana patuhnya masyarakat Baduy terhadap segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un mereka. Kepatuhan dan ketaatan itu dijalani dengan biasa tanpa penolakkan apapun. Hasilnya? Kekaguman akan dirasakan oleh semua orang yang berkunjung ke sana; mereka amat rukun, damai, dan sangat sejahtera untuk ukuran kecukupan kebutuhan hidup sehari-hari. Itulah yang kami rasakan sebagai kesimpulan dari perjalanan menyelami salah satu suku tradisional.
Perkampungan Baduy dihuni oleh komunitas yang selain kental dengan ketentuan adat, mereka juga murah senyum. Secara jujur, setiap kita enggan berpaling dari pandangan kepada sosok Orang Baduy, terutama yang tinggal di Baduy Dalam. Ternyata wajah dan tubuh Orang Baduy sangat bersih tanpa cacad dan noda! Seperti wajah Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam yang sempat kami temui itu, tidak ada yang namanya jerawat menempel di wajahnya, amat mulus walaupun mereka mandi tidak diperbolehkan menggunakan sabun, shampoo serta sikat gigi. Setiap Orang Baduy Dalam yang kami jumpai di perjalanan, juga memiliki penampilan tubuh yang sama, bersih, jernih, tanpa kudis, kurap dan sebagainya. Seperti halnya para lelaki, wanita Baduy pun memiliki badan yang putih, bersih, tanpa noda dan cantik-cantik. Tapi sayang, kita sebagai masyarakat luar Baduy, yang bukan dari suku Baduy Dalam maupun Baduy Luar tidak diperbolehkan untuk meminang gadis Baduy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar